Izin Penambahan Kompetensi Keahlian Baru SMK Swasta

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
  2. Telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui website : oss.go.id
  3. Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab./Kota setempat
  4. Proposal pengajuan penambahan program keahlian atau program ketunaan baru
  5. Peta/Data SMP/MTs atau Lembaga Pendidikan Khusus/Layanan Khusus sekitar
  6. Peta Data SMK atau Lembaga Pendidikan Khusus/Layanan Khusus dengan Program/Kompetensi Keahlian atau Program Ketunaan yang sama
  7. Kuisioner/animo masyarakat terhadap Program/Kompetensi Keahlian yang diusulkan
  8. Dokumen Profil sekolah
  9. Data jumlah siswa 3 (tiga) tahun terakhir per kelas sesuai program/kompetensi keahlian atau program ketunaan
  10. Scan ljazah guru sesuai dengan Program Keahlian atau Program Ketunaan baru
  11. Surat Perjanjian I MOU dengan DU/DI (khusus SMK)
  12. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  13. SK Pengangkatan Kepala Sekolah dari Badan Hukum (Yayasan atau lainnya) (khusus swasta)
  14. Scan status/akta tanah
  15. Akta Notaris Badan Hukum (Yayasan atau lainnya) (khusus swasta)
  16. pengesahan Badan Hukum (Yayasan atau lainnya) dari Kementerian Hukum dan Ham (khusus swasta)
  17. SK/Surat Izin Pendirian Sekolah
  18. Surat Izin Operasional atau Surat Perpanjangan Izin Operasional terakhir (khusus swasta)
  19. Surat Pernyataan Kepala Sekolah tentang manajemen sekolah (khusus swasta) diketahui pengurus Badan Hukum (Yayasan atau lannya) dan bermaterai Rp. 6000,-
  20. Sertifikat Akreditasi Sekolah
  21. Surat pernyataan kesanggupan untuk penambahan jumlah siswa sesuai dengan ketentuan Badan Akreditasi Nasional, “Bermaterai 6000”

  1. sop pelayanan secara elektronik

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional/ Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta

bisa diakses melalui lama https://dpmptsp.jatimprov.go.id/helpdesk/web/
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penambahan Kompetensi Keahlian Baru SMK Swasta"