Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil

  1. membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. membawa fotocopy KTP
  3. membawa surat Pengantar dari RT/RW

  1. -

1 menit untuk pengecekan persyaratan

5 menit untuk menginputkan data pemohon

3 menit untuk mengecekan surat oleh pimpinan

1 menit TTE

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Mikro Dan Kecil

nomor layanan melalui whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil"