Unit Pengujian Kendaraan Bermotor

  1. Formulir permohonan uji
  2. Foto copy identitas pemilik kendaraan bermotor / surat ketentangan kepemilikan badan usaha / instansi
  3. Foto copy STNK
  4. Foto copy Buku Uji
  5. Foto copy Trayek / Ijin Usaha
  6. Surat rekomendasi (uji tipe, uji mutu, numpang uji, mutasi)
  7. Gesekan nomer rangka / mesin

  1. Pemilik kendaraan mendaftar ke loket pendaftaran
  2. Pemilik kendaraan melakukan proses pengujian oleh petugas
  3. Pengujian kendaraan oleh petugas pengujian kendaraan bermotor
  4. Penentuan lulus uji kendaraan oleh petugas
  5. Jika tidak lulus uji kendaraan dikembalikan kepada pemilik untuk perbaikan
  6. Jika kendaraan dinyatakan lulus uji maka pemilik melakukan pembayaran
  7. Retribusi dan akan diberikan tanda lulus uji berupa (buku uji, plat uji dan tanda samping)
  8. Jika kendaraan dinyatakan tidak lulus uji maka akan dikembalikan ke pemilik
  9. untuk dilakukan perbaikan selama 2x24 jam

34 Menit

Tidak dipungut biaya

BUKU KIR

1. Media langsung atau tatap muka oleh pejabat struktural

2. Melalui Email : dishubbengkuluselatan2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pengujian Kendaraan Bermotor"