No. SK: B.484/PPSB/OT.710/II/2024
1. Pemohon melakukan permohonan mandiri Persetujuan
Berlayar melalui aplikasi e-PIT atau TemanSPB dengan kanal
bit.ly/temanspb dan mengunggah dokumen pendukung. ()
2. Petugas melakukan verifikasi permohonan mandiri dan
dokumen pendukung pada aplikasi TemanSPB dengan kanal
integrasi.djpt.kkp.go.id/temanspb. ()
3. Petugas melaksanakan pemeriksaan aspek teknis dan nautis
kapal perikanan. ()
4. Syahbandar memvalidasi dan menandatangani Persetujuan
Berlayar apabila persyaratan sudah terpenuhi. ()
Tidak dipungut biaya
Persetujuan Berlayar
Kotak Saran/Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store