Pendaftaran NPWPD

  1. Fotokopi KTP

  1. Wajib pajak datang ke layanan pendaftaran NPWPD
  2. Wajib pajak mengisi formulir pendaftaran NPWPD
  3. Petugas layanan Pendaftaran mengentri data kedalam Sistem Informasi dan mencetak kartu NPWPD

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWPD

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWPD"