Pelaporan SPTPD

  1. Formulir SPTPD
  2. Rekap transaksi

  1. Wajib pajak datang ke loket pelayanan dan menyerahkan SPTPD dan berkas pendukung
  2. Petugas loket pelayanan mengentri SPTPD dan mencetak tanda terima SPTPD

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SPTPD

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPTPD"