Pengajuan Pembuatan KK Baru

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. KK Asli dan Fotocopy 2 lembar
  3. Fotocopy Surat Nikah 2 lembar
  4. Fotocopy Akte Kelahiran 2 lembar
  5. Fotocopy Ijazah 2 lembar
  6. Bukti Pelunasan PBB 2 Tahun Terakhir

  1. -Pemohon mendaftar ke petugas pelayanan dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhu syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki/ dilengkapi
  3. pembuata surat pengantar/ formulir isian data penerbitan KK
  4. Penelitian surat pengantar, jika benar dibubuhi paraf, jika tidak dikembalikan kepada petugas
  5. Pengajuan tanda tangan surat pengantar kepada lurah/ seklur/ Kasi
  6. Pemberian nomor, tanggal dan stempel pada surat pengantar
  7. Surat pengantar diagendakan pada buku register dan diarsipkan
  8. Penyerahan kepada pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ke tingkat kecamatan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pengajuan Kartu Keluarga (KK)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Pembuatan KK Baru"