Pengajuan BPHTB

  1. Fotokopi KTP
  2. Bukti Pembayaran PBB
  3. SPPT PBB
  4. Akta Jual Beli, Bukti Kepemilikan (SHM/HGB/Letter C)
  5. Surat Pernyataan, Foto objek
  6. Surat kuasa (jika dikuasakan)

  1. Wajib pajak mengisi formulir SSPD BPHTB beserta lampiran diaplikasi eBPHTB
  2. PPAT mengecek SSPD BPHTB yang dientri Wajib Pajak
  3. Staf BPHTB mengecek SSPD BPHTB dari PPAT
  4. Kasubid Pajak Daerah 1 mengecek SSPD BPHTB dari Staf BPHTB
  5. Kabid Pajak Daerah mengecek SSPD BPHTB
  6. Wajib Pajak mencetak formulir SSPD
  7. Wajib Pajak membayar dibank menggunakan SSPD BPHTB
  8. Wajib Pajak datang keloket validasi BPHTB dan menyerahkan SSPD BPHTB beserta hardcopy berkas pendukung
  9. Kabid Pajak Daerah menandatangi hasil cetak SSPD BPHTB

1 Minggu

Lunas PBB dan BPHTB

SSPD BPHTB

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan BPHTB"