Perijinan

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Surat Pengantar dari RT/RW dan mengetahui Dusun
  3. 3. Surat Pengantar / Rekomendasi dari Desa
  4. 4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (Suami dan Istri)
  5. 5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. 6. Fotocopy Bukti Lunas PBB terakhir berjalan
  7. 7. Fotocopy IMB
  8. 8. Foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah (3 lembar)
  9. 9. Bersedia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

  1. Persyaratan Lengkap, Pelayanan Cepat

Penyelesaian akan selesai tepat waktu apabila tidak ada kendala

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Kantor Kecamatan Kuranji

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perijinan"