Penerbitan SK NJOP

  1. Fotokopi KTP
  2. Bukti Pembayaran PBB
  3. SPPT PBB

  1. Wajib pajak datang ke loket pelayanan PBB dengan membawa berkas yang dipersyaratkan
  2. Petugas loket mengecek seluruh berkas pengajuan
  3. Petugas loket menyerahkan mencetak draft SK NJOP dan menyerahkan draft kepada Kabid Pajak Daerah
  4. Kabid Pajak Daerah menandatangani SK NJOP

3 Hari

Lunas seluruh tunggakan PBB

SK NJOP

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SK NJOP"