Pelayanan Promosi Kesehatan

No. SK: NOMOR :445/PKM-U/SK/KMP/1/2023/09

  1. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan diwilayah kerja dalam rangka terwujudnya kecamatan sehat dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya

  1. Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK)
  2. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)
  3. Penyusunan Plan Of Action (POA) dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
  4. Penyusunan Standar Pelayanan Minimal : a. Target yang akan dicapai b. Cakupan Sasaran

waktu sesuai dengan kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Promkes dalam Gedung ( Tempat Pendaftaran, Ruang Tunggu, POLIKLINIK, Laboratorium dan Apotek, Halaman, Kios/ warung ) • Pelayanan Promkes luar Gedung ( Kunjungan rumah, Promosi Kesehatan pada pertemuan-pertemuan / Lintas Sektor • Pembinaan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) Posyandu, UKS, Poskestren, UKK • Fasilitasi Pengorganisasian Masyarakat ( SMD ) • Pemberdayaan, Bina Suasana, Kemitraan dan Advokasi Stake Holder

call center 082310700075

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store