Pengurangan atas besarnya pajak terhutang PBB

  1. Formulir pengajuan pengurangan PBB
  2. Fotokopi KTP
  3. slip tagihan listrik/telepon/air
  4. SPPT PBB
  5. Sertifikat veteran (khusus veteran)
  6. Bukti pelunasan tahun sebelumnya

  1. Wajib pajak datang ke loket pelayanan PBB dengan membawa berkas yang dipersyaratkan
  2. Wajib pajak mengisi formulir pengajuan keberatan da berkas kepada petugas loket pelayanan PBB
  3. Petugas loket mengecek seluruh berkas pengajuan
  4. Petugas loket mencetak tanda terima dan menyerahkan tanda terima kepada wajib pajak
  5. Petugas loket menyerahkan berkas kepada bidang Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
  6. Petugas Bidang Pemeriksaan dan Penagihan membuat telaah staf dan mencetak draft SK Pengurangan
  7. telaah staf dan mencetak draft SK Pengurangan diserahkan kepada Kepala Badan
  8. Kepala Badan menandatangi SK pengurangan
  9. SK pengurangan diserahkan kepada petugas loket pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada Wajib Pajak

3 Bulan

Lunas seluruh tagihan PBB kecuali tahun berjalan

SK Pengurangan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan atas besarnya pajak terhutang PBB"