Izin Pengelolaan Parkir

  1. Surat permohonan
  2. Foto Copy KTP
  3. Pas Foto 3x4 = 3 Lembar
  4. Materai 10.000 3 Lembar

  1. Prosedur untuk menjadi koordinator petugas parkir wajib memiliki surat penunjukan dari Kepala Dinas Perhubungan
  2. Untuk mendapatkan surat penunjukan menjadi koordinator petugas parkir seseorang yang akan menjadi koordinator parkir wajib mengajukan permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan
  3. Permohonan dilakukan dengan cara memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut: a. Mengisi dan menandatangani surat permohonan sebagai koordinator petugas parkir b. Menyerahkan Foto Copy indentitas diri yang masih berlaku c. Menyerahkan pas foto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar d. Mengisi dan menandatangani surat pernyataan sanggup mentaati kewajiban sebagai petugas parkir dan surat pernyataan lain yang berkaitan dengan tugas sebagai petugas parkir e. Melampirkan danah lokasi lahan parkir yang direkomendasi pemilik apabila terkait dengan halaman
  4. Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak persyaratan administrasi permohonan surat penunjukan diterima dengan lengkap dan benar, maka Kepala Dinas Perhubungan menerbitkan surat penunjukan koordinator petugas parkir atau jawaban penolakan dengan disertai alasannya
  5. Surat penunjukan koordinator petugas parkir berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang apabila tidak ada masalah dan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan
  6. Kepala Dinas Perhubungan dapat mencabut kartu Tanda Anggota Petugas parkir atau surat penunjukan koordinator petugas parkir apabila terdapat masalah dan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaannya

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pengelolah Parkir

1. Media langsung atau tatap muka oleh pejabat struktural

2. Melalui Email : dishubbengkuluselatan2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengelolaan Parkir"