Perawatan Kesehatan Masyarakat

No. SK: NOMOR :445/PKM-U/SK/KMP/1/2023/09

  1. Membawa fotocopy KK dan KTP
  2. Membawa kartu berobat
  3. Membawa kartu jaminan kesehatan

  1. Membawa fotocopy KK dan KTP, Membawa kartu berobat, Membawa kartu jaminan kesehatan
  2. Mengambil nomor antrian
  3. Melakukan pendaftaran untuk selanjutnya menyampaikan keperluan berobat dan petugas akan menanyakan keluhan kesehatan pasien
  4. Petugas akan mengarahkan pasien keruangan poli yang dituju
  5. Pasien mendapatkan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan untuk kemudian mendapatkan konsultasi dan obat
  6. Pasien akan diarahkan untuk menuju apotek untuk pengambilan obat

sesuai dengan pemeriksiksaan yang dilakukan

Sesuai tarif perbup yang berlaku

1.Prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis) 2. Perkesmas (Perawatan Kesehatan Masyarakat) 3. Kantong tensi yang berisi kartu kontrol hipertensi dan obat hipertensi 4. Konsultasi gizi 5. Konsultasi farmasi 6. Kampanye germas 7. Skrining PTM (Penyakit Tidak Menular)

menghubungi call center  dan mengisi saran dan kritik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store