Pelayanan Penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal

No. SK: KEP.157/PPSB.KPA/OT.710/II/2023

  1. Data e-Log Book Penangkapan Ikan
  2. Persetujuan Berlayar dari pelabuhan sebelumnya
  3. Perizinan Berusaha
  4. Pas Besar
  5. Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan
  6. Aplikasi e-PIT bagi kapal izin pusat
  7. Aplikasi TemanSPB bagi kapal izin daerah

  1. Pemohon melaporkan mandiri kedatangan kapal melalui aplikasi e-PIT atau TemanSPB dengan kanal bit.ly/temanspb dan mengunggah dokumen pendukung;
  2. Nakhoda melaporkan data e-Log Book Penangkapan Ikan kepada petugas;
  3. Petugas melakukan verifikasi permohonan mandiri dan dokumen pendukung pada aplikasi TemanSPB dengan kanal integrasi.djpt.kkp.go.id/temanspb;
  4. Syahbandar memvalidasi dan menandatangani Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal.

1. Pemohon melaporkan mandiri kedatangan kapal melalui aplikasi e-PIT atau TemanSPB dengan kanal bit.ly/temanspb dan mengunggah dokumen pendukung. ()

2. Nakhoda melaporkan data e-Log Book Penangkapan Ikan kepada petugas. ()

3. Petugas melakukan verifikasi permohonan mandiri dan dokumen pendukung pada aplikasi TemanSPB dengan kanal integrasi.djpt.kkp.go.id temanspb. ()

4. Syahbandar memvalidasi dan menandatangani Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal. ()

 

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal

Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal"