No. SK: B.484/PPSB/OT.710/II/2024
1. Pemohon melaporkan mandiri kedatangan kapal melalui
aplikasi e-PIT atau TemanSPB dengan kanal bit.ly/temanspb
dan mengunggah dokumen pendukung. ()
2. Nakhoda melaporkan data e-Log Book Penangkapan Ikan
kepada petugas. ()
3. Petugas melakukan verifikasi permohonan mandiri dan
dokumen pendukung pada aplikasi TemanSPB dengan kanal
integrasi.djpt.kkp.go.id temanspb. ()
4. Syahbandar memvalidasi dan menandatangani Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal. ()
Tidak dipungut biaya
Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal
Kotak Saran/Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store