Pelayanan Usaha kesehatan Sekolah dan kesehatan Gigi sekolah

No. SK: NOMOR :445/PKM-U/SK/KMP/1/2023/09

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Siswa/Pasien dalam kondisi sakit untuk mendapatkan penanganan dini.
  3. Siswa/Pasien membutuhkan istirahat untuk memulihkan kondisinya.
  4. Siswa/pasien membutuhkan mengukur tinggi badan atau menimbang berat badan sebagai bentuk layanan kesehatan
  5. Siswa/pasien membutuhkan konsultasi/konseling

  1. Siswa/pasien yang membutuhkan konsultasi atau konseling kesehatan akan dilayani disesuaikan dengan waktu/kesepakatan baik konsultan/konselor maupun konsulte/konsule hasil konseling akan dilakukan monitoring
  2. Petugas mencatat Identitas/siswa/pasien dan keperluanya
  3. Apabila siswa/pasien akan dirujuk ke Puskesmas/rumah Sakit dan membutuhkan penanganan/tindakan medis, Biaya pemeriksaan pertama ditanggung Pihak Sekolah
  4. Siswa/pasien yang ingin menimbang berat badan dan mengukur tinggi badan akan diberikan layanan dan hasil layanan akan diberikan surat keterangan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
  5. Siswa/pasien yang membutuhkan konsultasi atau konseling kesehatan akan dilayani disesuaikan dengan waktu/kesepakatan baik konsultan/konselor maupun konsulte/konsule hasil konseling akan dilakukan monitoring

Waktu yang di gunakan menyesuaikan dengan jenis Pelayanan yang dibutuhkan

Biaya di sesuaikan dengan Perbub

Pelayanan usaha kesehatan sekolah dan gigi sekolah

082310700075

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store