Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Bibit / Benih Semen Beku antar Provinsi / Pulau

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 6000
  2. NIB (untuk yang berusaha)
  3. KTP
  4. SIUP
  5. NPWP
  6. Surat Pernyataan untuk hewan yang dipelihara
  7. Surat rekomendasi dan atau keterangan kesehatan hewan dari daerah asal/tujuan
  8. Dokumen Karantina Hewan/ KH-1, KH-11 (ternak transit)
  9. Hasil pengujian laboratorium produk dari Laboratorium Pemerintah atau swasta terakreditasi
  10. Surat Kelayakan Layak Bibit
  11. Surat tanda setoran/ bukti setoran retribusi daerah
  12. Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri)

  1. sop pelayanan secara elektronik

7 Hari kerja

Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku

Surat Izin pemasukan / pengeluaran bibit / benih semen beku antar Provinsi/ Pulau

bisa diakses melalui lama https://dpmptsp.jatimprov.go.id/helpdesk/web/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Bibit / Benih Semen Beku antar Provinsi / Pulau"