Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa sketsa/bagan ahli waris

  1. Pemohon datang ke balai desa dengan membawa pengantar RT/RW
  2. Petugas melayani/membuatkan surat keterangan sesuai permintaan pemohon
  3. Berkas diserahkan kepada Kades/Sekdes untuk ditandatangani
  4. Berkas diserahkan kepada pemohon setelah ditandatangani

Penerimaan dan peneltian berkas 5 menit

Pembuatan surat 3 menit 

Pengagendaan surat 2 menit

Penandatanganan berkas 10 menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris

Facebook Desa (Pemdes Penggalang)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris "