Pengurusan Surat Rekomendasi Izin Keramaian

  1. Membawa Surat permohonan dari pemohon
  2. Membawa Surat Rekomendasi dari Kelurahan / Desa
  3. Membawa fotocopy KTP- el Pemohon

  1. Pastikan Berkas lengkap sesuai dengan persyaratan yang tertera
  2. Berkas di serahkan ke loket pelayanan dan di verifikasi oleh petugas
  3. Berkas diajukan ke Kepala Seksi Trantib dan Sekretaris Camat untuk di paraf
  4. Selanjutnya Berkas di tandatangani oleh Camat dan di stampel
  5. Berkas yang telah selesai diserahkan kembali kepada Pemohon
  6. Pengurusan selesai

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Kasi Pelayanan Umum/Pelum

Kantor Camat Bandar Sei Kijang

Seksi Ketentraman dan Ketertiban

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store