Penerbitan surat keterangan tidak mampu

  1. fotocopy kartu keluarga (KK)
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa Surat keterangan Tidak Mampu Dari Desa/Kelurahan

  1. Datanglah Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk
  2. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dai Desa/Kelurahan
  3. Silahkan Tunggu 30 Menit, Jika sudah selesai Pemohon akan dipanggil seksi pelayanan

  1. ambil nomor antrian diloket
  2. tunggu nomor antrian dipanggil seksi pelayanan umum
  3. bawa berkas persyaratan anda
  4. tunggu seksi pelayanan akan memperiksa berkas anda
  5. jika sudah selesai maka anda akan dipanggil lagi

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Tersedianya sarana pengaduan  dapat melalui telepon,sms,wa dan datang langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081359977556

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat keterangan tidak mampu"