Keberatan Atas Besarnya Pajak Terhutang PBB

  1. Formulir pengajuan keberatan PBB
  2. Formulir SPOP/LSPOP
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi bukti kepemilikan (SHM,HGB,Letter C)
  5. Foto objek pajak

  1. Wajib pajak datang ke loket pelayanan PBB dengan membawa berkas yang dipersyaratkan
  2. Wajib pajak mengisi formulir pengajuan keberatan da berkas kepada petugas loket pelayanan PBB
  3. Petugas loket mengecek seluruh berkas pengajuan
  4. Petugas loket mencetak tanda terima dan menyerahkan tanda terima kepada wajib pajak
  5. Petugas loket menyerahkan berkas kepada petugas lapangan.
  6. Petugas lapangan melakukan verifikasi lapangan terhadap objek yang diajukan
  7. Petugas lapangan membuat berita acara hasil verifikasi lapangan yang selanjutnya ditandatangani petugas bersangkutan, Kasubid Pajak Daerah I dan Kabid Pajak Daerah
  8. Petugas loket mencetak draf SK Keberatan dan menyerahkan draft kepada kepala badan
  9. Kepala badan menandatangani SK
  10. Keberatan Petugas entri melakukan pembaharuan SPOP/LSPOP kedalam Sistem Informasi

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Keberatan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keberatan Atas Besarnya Pajak Terhutang PBB"