Penerbitan Kartu Pengawasan (Perpanjangan) Angkutan Sewa Umum

  1. Surat permohonan
  2. Salinan Surat Izin Trayek dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Jawa Timur
  3. Salinan Surat Keputusan Pelaksanaan Izin Trayek
  4. Salinan Kartu Pengawasan
  5. Salinan STNK yang masih berlaku
  6. Salinan Buku Uji yang masih berlaku
  7. Salinan bukti pembayaran retribusi izin trayek
  8. Salinan bukti pembayaran iuran pertanggungan kecelakaan dari PT. Jasa Raharja Persero

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan dilampiri kelengkapan berkas
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas
  3. Apabila berkas lulus verifikasi, pemohon membayar retribusi izin trayek
  4. Proses Pencetakan dan penandatanganan Kartu Pengawasan
  5. Pemohon mengambil Kartu Pengawasan Baru dengan menyerahkan Kartu Pengawasan yang lama

14 Hari kerja

Rp. 60,000

Penerbitan Kartu Pengawasan (Perpanjangan) Angkutan Sewa Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Pengawasan (Perpanjangan) Angkutan Sewa Umum"