Penerbitan Pelaksanaan Surat Izin Trayek Perubahan (Identitas Perusahaan, Pengurangan Kendaraan) Angkutan Antar Jemput AKDP

  1. Surat permohonan
  2. Salinan Surat Izin Trayek dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Jawa Timur
  3. Surat Keputusan Pelaksanaan Izin Trayek
  4. Salinan STNK yang masih berlaku
  5. Salinan Buku Uji yang masih berlaku
  6. Surat pertimbangan dari Instansi yang berwenang sesuai asal dan tujuan trayek
  7. Salinan bukti pembayaran retribusi izin trayek
  8. Salinan bukti pembayaran iuran pertanggungan kecelakaan dari PT. Jasa Raharja Persero

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan dilampiri kelengkapan berkas ke Dinas Perhubungan Prov Jatim
  2. Evaluasi permohonan (administrasi dan teknis)
  3. Pemohon mengajukan surat permohonan perubahan dilampiri kelengkapan berkas ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov Jatim
  4. Evaluasi permohonan oleh Verifikator
  5. Penerbitan Surat Izin Trayek apabila lolos verifikasi
  6. Pemohon menyerahkan salinan Surat Izin Trayek dan membayar retribusi izin trayek di Dinas Perhubungan Prov Jatim
  7. Penerbitan Pelaksanaan Surat Izin Trayek dan Kartu Pengawasan

14 Hari kerja

Rp. 60,000

Penerbitan Pelaksanaan Surat Izin Trayek Perubahan (Identitas Perusahaan, Pengurangan Kendaraan) Angkutan Antar Jemput AKDP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pelaksanaan Surat Izin Trayek Perubahan (Identitas Perusahaan, Pengurangan Kendaraan) Angkutan Antar Jemput AKDP"