Penerbitan Pelaksanaan Surat Izin Trayek Penambahan Kendaraan Angkutan Sewa Khusus

  1. Surat permohonan
  2. Salinan Surat Izin Trayek dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Jawa Timur
  3. Surat Keputusan Pelaksanaan Izin Trayek
  4. Surat persetujuan penambahan kendaraan
  5. Salinan STNK yang masih berlaku
  6. Salinan Buku Riwayat Pemeliharaan Kendaraan (Buku Service) sesuai Agen Pemegang Merk
  7. Hasil evaluasi kinerja perusahaan angkutan dan/atau pengecekan kendaraan dari UPT P3 LLAJ sesuai domisili perusahaan angkutan
  8. Surat pertimbangan dari Instansi yang berwenang sesuai asal dan tujuan trayek
  9. Salinan bukti pembayaran retribusi izin trayek
  10. Salinan bukti pembayaran iuran pertanggungan kecelakaan dari PT. Jasa Raharja Persero

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan dilampiri kelengkapan berkas ke Dinas Perhubungan Prov Jatim
  2. Evaluasi permohonan (administrasi dan teknis)
  3. Penerbitan Surat Persetujuan atau Penolakan
  4. Penyerahan Surat persetujuan kepada pemohon dan selanjutnya pemohon melengkapi persyaratan tercantum dalam surat persetujuan
  5. Pemohon mengajukan surat permohonan realisasi dilampiri kelengkapan berkas ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov Jatim
  6. Evaluasi permohonan oleh Verifikator
  7. Penerbitan Surat Izin Trayek apabila lolos verifikasi
  8. Pemohon menyerahkan salinan Surat Izin Trayek dan membayar retribusi izin trayek di Dinas Perhubungan Prov Jatim
  9. Penerbitan Pelaksanaan Surat Izin Trayek dan Kartu Pengawasan

14 Hari kerja

Rp. 60,000

Penerbitan Pelaksanaan Surat Izin Trayek Penambahan Kendaraan Angkutan Sewa Khusus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pelaksanaan Surat Izin Trayek Penambahan Kendaraan Angkutan Sewa Khusus"