Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Produk Non Pangan Asal Hewan (Kulit Bahan Industri) antar Pulau dan Provinsi

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai
  2. NIB (untuk yang berusaha)
  3. KTP
  4. SIUP
  5. NPWP
  6. Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKH) dari Daerah asal
  7. Surat Pernyataan memiliki gudang penyimpanan kulit
  8. Surat pernyataan tidak digunakan untuk pangan dan tidak diedarkan di pasaran umum/pasar tradisional (Khusus untuk kulit mentah garaman)
  9. Surat rekomendasi pemasukan produk non pangan asal hewan (kulit bahan industri) antar provinsi dan pulau dari
  10. Surat perjanjian Kerjasama (MoU) dengan perusahaan penyamak kulit jika mengajukan permohonan adalah
  11. Hasil pengujian laboratorium produk non pangan asal hewan atau Certificate of Analysis/CoA (untuk produk ex impor)
  12. Laporan realisasi pengeluaran/pemasukan
  13. Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri)

  1. sop pelayanan secara elektronik

7 Hari kerja

Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku

Surat Izin pengeluaran dan atau pemasukan Produk Non Pangan Asal Hewan (Kulit Bahan Industri) antar Provinsi dan Pulau

bisa diakses melalui lama https://dpmptsp.jatimprov.go.id/helpdesk/web/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Produk Non Pangan Asal Hewan (Kulit Bahan Industri) antar Pulau dan Provinsi"