Rawat inap

  1. 1. Foto copi KK, KTP, BPJS

  1. 1. Pasien masuk melalui UGD 2. Pasien dimasukkan kedalam ruang perawatan 3. pasien dilakukan perawatan dan pemberian obat 4. pasien boleh pulang apabila dokter yang merawat memperbolehkan pulang

lama perawatan berdasarkan perkembangan penyakit pasien tersebut

tarif berdasarkan peraturan bupati nomor 10 tahun 2016

memberikan pelayanan perawatan kepada pasien selama dirawat

katak saran dan hand phone

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat inap"