Pelayanan Persalinan

  1. Membawa Kartu Berobat
  2. Membawa Fotocopy KK atau KTP
  3. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan seperti BPJS, JKN atau KIS, Jamkesda

  1. Datanglah dengan membawa salah satu persyaratan seperti Kartu Berobat, Fotocopy KK atau KTP, Kartu Jaminan Kesehatan seperti BPJS, JKN atau Jamkesda
  2. Daftarkan diri anda di bagian pendaftaran
  3. Petugas pendaftaran akan mendaftarkan anda dan menanyakan keluhan anda dan sambil mempersilahkan anda untuk menunggu di ruang tunggu
  4. Petugas Pendaftaran akan membawa status anda untk diserahkan ke bagian Unit Gawat Darurat
  5. Dari unit gawat darurat pasien akan di periksa apakah bisa di lkukan persalinan di puskesmas atau di rujuk
  6. Apabila bisa di lakukan di puskesmas pasien akan di pindahkan ke ruang persalinan
  7. Petugas akan terus memantau pasien sampai pasien bisa melakukan persalinan
  8. Setelah selesai pasien akan di pindahkan ke rung pasca persalinan
  9. Apabila setelah di selesai masa observasi pasien di arahkan ke bagian apotek
  10. etugas apotek akan menerima kertas resep obat dan anda akan di minta untuk menunggu, setelah selesai anda akan di panggil bagian apotek dan di jelaskan jenis obat dan kegunaan serta cara pakai nya kepada anda
  11. pasien di perbolehkan pulang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan persalinan

Puskesmas akan menerima segala pengaduan dan akan memprosesnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"