Tata Usaha

  1. Membawa Fotocopy KK
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy Asuransi Kesehatan

  1. Pasien diapnggil sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  3. Petugas poli mengisi dan mengantarkan blanko SKBS Ke bagian tata usaha
  4. Petugas tata usaha menerbitkan SKBS
  5. Petugas memanggil pasien dan menyerahkan SKBS tersebut

Pelayanan Tata Usaha minimal 10 menit perpasien

Tidak dipungut biaya

-

Untuk pengaduan pasien bisa menghubungi media social dan email puskesmas pangkalan kuras

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tata Usaha"