Salinan SPPT/SKPD PBB

  1. Fotokopi KTP
  2. , Bukti Pembayaran PBB

  1. Wajib pajak datang ke loket pelayanan PBB dengan membawa berkas yang dipersyaratkan
  2. Petugas loket mengecek seluruh berkas pengajuan
  3. Petugas loket menyerahkan berkas kepada petugas entri
  4. Petugas entri mencetak salinan SPPT

1 Hari

Lunas seluruh tagihan PBB

Salinan SPPT PBB

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Salinan SPPT/SKPD PBB"