No. SK: NOMOR :445/PKM-U/SK/KMP/1/2023/09
Waktu Pelayanan disesuaikan dengan keadaan Pasien
Biaya di tetapkan dalam Perbup
Pelayanan Penyakit Tidak Menular
1. Pasien mengirimkan pesan atau panggilan langsung melalui call center atau mengajukan pengaduan melalui akun soical media Puskesmas dan kotak saran yg tersedia.
2. Petugas menerima pengaduan dan meneruskan ke poli terkait untuk di tindak lanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store