Pelayanan Penyakit Tidak Menular

No. SK: NOMOR :445/PKM-U/SK/KMP/1/2023/09

  1. Membawa fotocopy KTP / Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa kartu jaminan kesehatan
  3. Membawa kartu berobat

  1. Pasien Melakukan registrasi/pendaftaran di loket
  2. Pasien diarahkan ke Ruang Pemeriksaan Umum dan Ruang Pemeriksaan Lansia.
  3. Pasien diperiksa Tekanan Darah, Timbang Berat Badan, Tinggi Badan dan Lingkar Perut.
  4. Pasien diarahkan ke Laboratorium Untuk Pemeriksaan (Asam Urat,Glukosa Darah,Kolesterol,dll) bila diperlukan.
  5. Pasien kembali ke Ruang Pemeriksaan Umum dan Ruang Pemeriksaan Lansia setelah ada hasil Laboratorium.
  6. Dokter menentukan diagnosa dan konseling pada pasien.
  7. Setelah dilakukan Konseling pasien dianjurkan untuk kunjungan ulang.

Waktu Pelayanan disesuaikan dengan keadaan Pasien

Biaya di tetapkan dalam Perbup

Pelayanan Penyakit Tidak Menular

1. Pasien mengirimkan pesan atau panggilan langsung melalui call center atau mengajukan pengaduan melalui akun soical media Puskesmas dan kotak saran yg tersedia.

2. Petugas menerima pengaduan dan meneruskan ke poli terkait untuk di tindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store