Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan (Telur Konsumsi) antar Provinsi / Pulau

  1. Asli Surat Permohonan Kepada Yth. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 116 DI S U R A B A Y A
  2. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. KTP Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan;
  4. SIUP
  5. NPWP
  6. Scan TDP
  7. Sertifikat Halal Untuk yang dipersyaratkan
  8. NKV (Nomor Kontrol Veteriner) untuk yang dipersyaratkan
  9. Surat tanda setoran/ bukti setoran retribusi daerah
  10. Laporan Realisasi pengeluaran/pemasukan
  11. Surat rekomendasi dan atau keterangan kesehatan produk pangan asal hewan dari daerah asal tujuan
  12. Hasil pengujian laboratorium produk dari Laboratorium Pemerintah atau swasta terakreditasi
  13. Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri)

  1. sop pelayanan secara elektronik

7 Hari kerja

Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku

Surat Izin pemasukan dan atau pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan (Telur Konsumsi) antar Provinsi dan Pulau

bisa diakses melalui lama https://dpmptsp.jatimprov.go.id/helpdesk/web/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan (Telur Konsumsi) antar Provinsi / Pulau"