unit gawat darurat

  1. 1. Membawa Foto copi KTP, KK, dan BPJS

  1. 1. pasien datang ke UGD dengan membawa identitas 2. petugas melakukan pemeriksaan dan berkonsultasi dengan dokter piket 3. Pasien dilakukan tindakan sesuai dengan keadaannya pada saat itu 4. Pasien diberikan obat atau pun pasien dirawat

penyelesaian tindakan tergantung dari keadaan pasien yang datang

berdasarkan peraturan bupati no 10 tahun 2016

pelayanan 24 jam

pengaduan melalui kotak saran dan handphone

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "unit gawat darurat"