Surat Keterangan Wali Hakim

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopi KK 2 orang calon pengantin

  1. Pemohon datang dengan membawa surat pengantar RT/RW
  2. Petugas melayani/membuat surat sesuai permintaan pemohon
  3. Berkas diserahkan kepada Kades/Sekdes untuk penandatangan
  4. Berkas diserahkan kepada Pemohon dan dibawa ke KUA oleh kedua calon pengantin

Penerimaan dan Penelitian berkas 3 menit

Pembuatan surat 5 menit

Pengagendaan surat 2 menit

Penandatangan berkas 10 menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan wali hakim

Facebook Desa (Pemdes Penggalang)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Wali Hakim"