Surat Izin Usaha Pengolahan Hasil Perikanan

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10.000
  2. Scan Asli NIB (Nomor Induk Berusaha) dan (Lampiran kode KBLI halaman ke 2)
  3. Scan Asli KTP
  4. Scan Asli NPWP Perseorangan/Perusahaan
  5. Scan Asli Akte Pendirian saha dan perubahannya (khusus badan hukum)
  6. Scan Asli Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan ( KUSUKA)
  7. Scan Asli Izin Lokasi
  8. Scan Asli Izin Lingkungan
  9. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan
  10. Formulir rencana usaha pengolahan hasil perikanan

  1. SOP ELEKTRONIK JOSS

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Pengolahan Hasil Perikanan

Helpdesk DPMPTSP dengan link http://dpmptsp.jatimprov.go.id/helpdesk/web/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jatim Online Single Submission

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Pengolahan Hasil Perikanan"