Rekomendasi nikah

  1. pengantar kepala lingkungan
  2. fotocopy Kartu tanda Penduduk ( KTP)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. N1, N2, N3, N4, N5
  5. Surat Keterangan dari Puskesmas
  6. Surat Pernyataan Belum pernah Menikah dari Orang tua yang ditandatangani Saksi (Bagi yang Belum pernah menikah
  7. Akte Perceraian (Bagi yang Cerai Hidup)
  8. Rekomendasi dariKUA apabila yang menikah berasal dari luar kecamatanfotocopy surat tanda terima setoran (STTS) PBB

  1. Pemohon membawa surat permohonan untuk melaksanakan nikah dengan jangka waktu kurang dari 10 hari dari KUA
  2. Pemohon membawa fotocopy KTP calon kedua mempelai yang sudah disahkan dari masing-masing desa/kelurahan (dipastikan status perkawinan, jika calonmempelai berstatus belum menikah atau cerai)
  3. surat keterangan ceraimati, jika calon mempelai cerai mati dengan dibuktikan dengan surat kematian
  4. berkas yang sudah dinyatakan lenkap kemudian diregistrasi dalam buku registrasi dalam buku register
  5. kemudian dibuatkan surat dispensasi nikah oleh petugas untuk disahkan oleh camat

  1. pemohon mengambil nomor antrian di loket pelayanan
  2. pemohon membawa persyaratan
  3. surat/persyaratan yang lengkap dan memenuhi persyaratan diserahkan ke seksi pelayanan umum
  4. surat diverifikasi/ dan diregister
  5. surat dispensasi nikah diterbitkan oleh seksi pelayanan umum kemudian ditandatangani Kasi/Sekcam/Camat dan distempel
  6. surat diserahkan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Nikah

  1. tersedianya sarana penyampaian pengaduan , dapat melalui telepon,sms,wa dan datang langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081359977556

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi nikah"