Dispensasi Nikah

  1. Fotocopy KTP EL Calon Suami Istri
  2. Fotocopy KTP EL Orang Tua
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Formulir N1, N2,N3

  1. Pemohon Mengambil Nomor Antrian Di loket, tunggu hingga di panggil oleh petugas yang bersangkutan
  2. Pemohon menyampaikan formulir yang dilengkapi dengan persyaratan
  3. pemohon menunggu proses
  4. pemohon datang ke loket untuk mengambil dokument yang diajukan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Portal Pengaduan Dalam Web Site dan atau Penyediaan Petugas Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Dispensasi Nikah"