Pelayanan Farmasi

No. SK: NOMOR :445/PKM-U/SK/KMP/1/2023/09

  1. Membawa fotocopy KTP / Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa kartu jaminan kesehatan
  3. Membawa Kartu Berobat

  1. Pengkajian dan pelayanan resep - Petugas melakukan seleksi persyaratan administrasi, farmasetik dan klinis; - Petugas farmasi menyiapkan/ meracik obat; - Petugas farmasi memberikan etiket pada obat; - Petugas farmsai memberikan etiket pada obat; - Petugas farmasi menyerahkan sediaan farmasi dengan informasi yang memadai disertai pendokumentasian.
  2. Pelayanan informasi obat - Apoteker menyebarkan informasi kepada konsumen secara proaktif dan pasif (melalui media cetak dan penyuluhan); - Apoteker menjawab pertanyaan dari pasien dan tenaga kesehatan melalui telepon, surat atau tatap muka; - Apoteker melakukan pelatihan bagi tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya terkait obat dan Bahan Medis Habis Pakai; - Apoteker mengkoordinasikan penelitian terkait obat dan kegiatan. pelayanan kefarmasian
  3. Konseling - Membuka komunikasi antara apoteker dan pasien; - Menanyakan hal-hal yang menyangkut obat yang dikatakan oleh dokter kepada pasien dengan metode pertanyaan terbuka (open-ended question), misalnya apa yang dikatakan dokter mengenai obat, bagaimana cara pemakaian, apa efek yang diharapkan dari obat tersebut, dan lain-lain; - Memperagakan dan menjelaskan mengenai cara penggunaan obat; - Verivikasi akhir, yaitu mengecek pemahaman pasien, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan cara penggunaan obat untuk mengoptimalkan tujuan terapi.
  4. Monitoring Efek Sanping Obat - Menganalisis laporan efek samping obat (MESO); - Mengidentifikasi obat dan pasien yang mempunyai resiko tinggi memiliki efek samping obat; - Mengisi formulir MESO; - Melaporkan ke Pusat Monitoring Efek Samping Obat Nasional.
  5. Evaluasi Penggunaan Obat - Petugas melakukan evaluasi secara berkala untuk penggunaan obat tertentu

Waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan obat dan kefarmasian tergantung dari jenis obat yang disiapkan

Biaya disesuaikan dengan Tarif Perbup

Pasien Mendapatkan obat sesuai dengan resep dokter

1. Pasien mengirimkan pesan atau panggilan langsung melalui call center atau mengajukan pengaduan melalui akun soical media Puskesmas dan kotak saran yg tersedia.

2. Petugas menerima pengaduan dan meneruskan ke poli terkait untuk di tindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store