Layanan Kesehatan Calon Pengantin

No. SK: NOMOR :445/PKM-U/SK/KMP/1/2023/09

  1. Membawa fotocopy KK dan KTP
  2. Membawa kartu berobat
  3. Membawa kartu jaminan kesehatan

  1. Pasien datang ke Puskesmas dengan membawa kartu berobat pasien.
  2. Pasien mengambil nomor antiran di Pendaftaran
  3. Petugas pendaftaran menyiapkan Rekam Medis pasien disesuaikan dengan rekam medis pasien
  4. Petugas Pendaftaran mengarahkan pasien ke ruang KIA/KB
  5. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik berupa pengukuran Tekanan darah/ Tensi Barat badan, Tinggl badan, lingkar lengan atas (UlA), Golongan darah, Tanda-tanda anemia (Hb), Pemeriksaan urin, dan pemeriksaan lain atas indikasi medis seperti Gula darah, IMS, HIV, Hepatitis, TORCH (toxo, rubella, cytomegalo virus, herpes) dll.
  6. Pasien akan mendapatkan surat keterangan catin
  7. Penomoran dan pengambilan stempel di ruang tata usaha

Sesuai pemeriksaan yang dilakukan

Sesuai tarif perbup yang berlaku

Pemeriksaan Calon Pengantin (KIR Caten)

1. Pasien mengirimkan pesan atau panggilan langsung melalui call center atau mengajukan pengaduan melalui akun soical media Puskesmas dan kotak saran yg tersedia.

2. Petugas menerima pengaduan dan meneruskan ke poli terkait untuk di tindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store