Pelayanan Unit Gawat Darurat

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau KTP

  1. Pasien datang ke puskesmas dalam keadaan emergency
  2. Pasien akan langsung di tangani oleh petugas IGD yag sedang bertugas
  3. Sembari di tangani wali pasien akan mendaftarkan identitas pasien
  4. Setelah di tangani pasien akan diketahui tindakan selanjutnya, apakah di rujuk atau di obati dan di observasi
  5. Apabila di rujuk wali pasien akan melengkapi syarat-syarat yang di perlukan

15 Menit

Akan di pungut biaya bila syarat tidak lengkap dan menggunakan beberapa tindakan yang memang di berikan biaya

Pelayanan Unit Gawat Darurat

Puskesmas akan menerima segala pengaduan dan akan memprosesnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"