Izin Pemasukan dan/atau Pengeluaran Obat Hewan antar Provinsi/ Pulau

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 6000
  2. Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan dari daerah asal
  3. NIB (untuk yang berusaha)
  4. KTP
  5. SIUP
  6. Surat Pernyataan untuk hewan yang dipelihara
  7. NPWP
  8. Surat Rekomendasi ASOHI (Asosiasi Obat Hewan Indonesia)
  9. Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri)

  1. sop pelayanan secara elektronik

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Obat Hewan antar Provinsi dan Pulau

Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemasukan dan/atau Pengeluaran Obat Hewan antar Provinsi/ Pulau"