Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Budidaya

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
  2. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Akte Pendirian Badan Usaha dan KTP Penanggung Jawab
  4. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
  5. Surat Pengantar dari DInas Kelautan dan Perikanan Kabupaten / Kota
  6. Scan izin lokasi, izin lingkungan, dan atau IMB
  7. Surat Keterangan Lokasi (Layout) dan sarana/prasarana yang dimiliki
  8. Scan Asli Surat penetapan pembudidayaan kepiting soka dan lobster dari KKP (Wajib bagi pembudidayaa kepiting soka dan lobster)
  9. Scan Standar Operasi Prosedur (SOP) kegiatan budidaya
  10. Surat kuasa bermaterai 10.000 bila diurus oleh orang lain

  1. SOP ELEKTRONIK JOSS

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Budidaya

Helpdesk DPMPTSP dengan link http://dpmptsp.jatimprov.go.id/helpdesk/web/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jatim Online Single Submission

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Budidaya"