Pelayanan Izin Insidentil

  1. Akte Pendirian PT / Koperasi yang Bermaterai
  2. NPWP (Nomer Pokok Wajib Pajak)
  3. Memiliki surat keterangan domisili perusahaan
  4. Memiliki surat izin tempat usaha (SITU)
  5. KTP
  6. Surat permohonan yang bermaterai
  7. Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan
  8. SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan)
  9. Sk trayek lama / kartu izin usaha lama yang masa berlakunya sudah habis / akan diubah

  1. Pemohon datang ke Dinas Perhubungan, menyampaikan keperluan dengan membawa berkas
  2. Petugas memverifikasi berkas usulan
  3. Tim akan melakukan pemeriksaan / pengecekan dan analisis kondisi dilapangan
  4. Jika sesuai dan layak maka rekomendasi izin akan diberikan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi izin usaha angkutan / surat rekomendasi izin trayek

1. Media langsung atau tatap muka oleh pejabat struktural

2. Melalui Email : dishubbengkuluselatan2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Insidentil"