Pelayanan Gizi Masyarakat

No. SK: NOMOR :445/PKM-U/SK/KMP/1/2023/09

  1. Membawa fotocopy KK dan KTP
  2. Membawa kartu berobat
  3. Membawa kartu jaminan kesehatan

  1. Pasien datang ke Puskesmas dengan membawa kartu berobat pasien.
  2. Pasien mengambil nomor antiran di Pendaftaran
  3. Petugas pendaftaran menyiapkan Rekam Medis pasien disesuaikan dengan rekam medis pasien
  4. Petugas Pendaftaran mengarahkan pasien ke ruang Gizi
  5. Petugas mencatat data subyektif, obyektif dan diagnosa penyakit.
  6. Me-recall asupan gizi pasien dalam satu hari meliputi kebiasaan makan, minum, riwayat alergi terhadap makanan dan aktivitas pasien.
  7. Menterjemahkan permintaan diet pasien dari dokter dalam bentuk makanan (porsi).
  8. Membimbing pasien dalam merubah pola makan sesuai dengan diet yang dijalani.
  9. Memberikan motivasi pada pasien untuk mematuhi diet yang telah ditentukan dengan menggunakan petunjuk pada leaflet dan daftar bahan makanan penukar yang diberikan.
  10. Menyarankan pada pasien agar selalu berkonsultasi secara rutin untuk mengetahui perkembangan kondisi kesehatan dan perubahan / penyesuaian diet yang diperlukan.
  11. Mencatat data pasien pada buku register dan lembar jawaban konsultasi gizi

Waktu pemeriksaan gizi di sesuaikan dengan keadaan pasien

Biaya disesuaikan dengan Tarif Perbup

Pelayanan Gizi Masyarakat

1. Pasien mengirimkan pesan atau panggilan langsung melalui call center atau mengajukan pengaduan melalui akun soical media Puskesmas dan kotak saran yg tersedia.

2. Petugas menerima pengaduan dan meneruskan ke poli terkait untuk di tindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store