Pelayanan Rawat Inap

No. SK: NOMOR :445/PKM-U/SK/KMP/1/2023/09

  1. Membawa fotocopy KK dan KTP
  2. Membawa kartu berobat
  3. Membawa kartu jaminan kesehatan

  1. Pasien datang ke UGD/rawat jalan
  2. Di lakukan anamneses oleh perawat dan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter (Indikasi rawat inap)
  3. Mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis
  4. Petugas UGD memesan kamar ke unit rawat inap
  5. Petugas rawat inap menyiapkan kamar
  6. Pasien dari UGD di antar petugas menuju rawat inap
  7. Petugas menyiapkan obat sesuai dengan terapi
  8. Petugas mencatat buku laporan rawat inap
  9. Apabila pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut yang tidak tersedia di puskesmas maka petugas akan memberikan rujukan ke rumah sakit

Waktunya bervariasi tergantung kondisi pasien



Biaya disesuaikan dengan Tarif Perbup

Rawat Inap

1. Pasien mengirimkan pesan atau panggilan langsung melalui call center atau mengajukan pengaduan melalui akun social media Puskesmas dan kotak saran yg tersedia.

2. Petugas menerima pengaduan dan meneruskan ke poli terkait untuk di tindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store