Pengurusan Rekomendasi Posting APBDes

  1. Membawa Surat Permohonan Posting dari Kepala Desa
  2. Membawa Berkas APBDes
  3. Membawa lembaran hasil evaluasi

  1. Pastikan berkas yang dibawa Bendahara Desa sudah lengkap dan telah di verifikasi oleh Pendamping Desa dan Kecamatan
  2. Berkas diajuken ke Seksi PPM dan di verifikasi oleh Kepala Seksi PPM
  3. Kepala Seksi PPM mengintruksikan Staf untuk menerbitkan Surat Rekomendasi dan SK hasil evaluasi rancangan peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Berkenan
  4. Berkas tersebut diajukan ke kepala Seksi PPM dan Sekretaris Camat untuk di paraf, selanjunya diajukan ke Camat untuk ditandatangani
  5. Berkas yang telah ditandatangani di stempel dan diagendakan di Kantor Camat Bandar Sei Kijang
  6. Berkas yang telah selesai diagendakan selanjutnya di kembalikan ke Bendahara Desa agar di teruskan ke DPMD Kabupaten Pelalawan
  7. Pengurusan selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kasi PPM

Kantor Camat Bandar Sei Kijang

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store