Pelayanan Pengecekan Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Membawa FC KTP dan KK
  2. Surat Keterangan dari Pemerintah setempat

  1. Pemohon membawa berkas
  2. Petugas mengentri
  3. data di verval oleh APD dinas Sosial dan disetujui oleh Supervisor
  4. Cetak data ID BDT dan ART

30 Menit

Tidak dipungut biaya

ID BDT dan ART dari aplikasi SIKS-NG Kemsos

Telepon

tatap muka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengecekan Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) "