Pembuatan Akte Kelahiran

  1. Surat Keterangan lahir dari Rumah sakit / puskesmas
  2. foto copy Surat Nikah orang tua
  3. foto copy KTP/ KK orang tua

  1. Pemohon datang langsung ke petugas pelayanan dengan membawa kelengkapan berkas

14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Akte Kelahiran

SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akte Kelahiran"