Pembatalan SPPT/SKPD PBB

  1. Formulir pengajuan data baru PBB
  2. Formulir SPOP/LSPOP
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi bukti kepemilikan (SHM,HGB,Letter C)
  5. Foto objek pajak

  1. Wajib pajak datang ke loket pelayanan PBB dengan membawa berkas yang dipersyaratkan
  2. Wajib pajak mengisi formulir pengajuan pembatalan SPPT berkas kepada petugas loket pelayanan PBB
  3. Petugas loket mengecek seluruh berkas pengajuan
  4. Petugas loket mencetak tanda terima dan menyerahkan tanda terima kepada wajib pajak
  5. Petugas loket menyerahkan berkas kepada petugas lapangan.
  6. Petugas lapangan melakukan verifikasi lapangan terhadap objek yang diajukan
  7. Petugas lapangan membuat berita acara hasil verifikasi lapangan yang selanjutnya ditandatangani petugas bersangkutan, Kasubid Pajak Daerah I dan Kabid Pajak Daerah
  8. Petugas entri melakukan pembatalan SPPT didalam Sistem Informasi

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Penghapusan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan SPPT/SKPD PBB"