Pembuatan Kartu Keluarga

  1. 1. Membawa surat pengantar dari desa
  2. 2. Fotocopy Akta nikah, cerai, kelahiran dan kematian
  3. 3. Surat keterangan pindah
  4. 4. KK lama

  1. 1. Pemohon datang sendiri dengan membawa semua berkas persyaratan
  2. 2. Petugas kecamatan meneliti semua berkas
  3. 3. Entry data ke dalam program SIAK
  4. 4. KK dicetak/ diprint, selesai

1. Meneliti berkas 5 menit

2. Entry program SIAK (online) 10 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

1. Camat

2. Kasi Pemerintahan

3. Melalui telepon/ wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Keluarga"